ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
5.1. Arah Pengelolaan
Pendapatan Asli Desa
§
Pendapatan
Desa bersumber, pungutan retribusi jalan desa, GOR Desa, Tanah Kas desa dan
Dana bantuan dari Pemerintah baik pusat maupun daerah.
§
Pajak dipungut
oleh Kepala Dusun dibantu
oleh Perangkat Desa
sesuai dengan wilayah rayonnya
masing - masing kemudian dikumpulkan
dan disetorkan oleh kolektor PBB ke Bank terdekat,
ada kalanya petugas
dari Kabupaten datang sendiri
sekaligus untuk mengevaluasi.
§
Pendapatan dari
tanah Kas Desa
dan dari Pemerintah dikelola
oleh bendahara Desa.
Arah Pengelolaan Belanja Desa
a. Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa
b. Tunjangan BPD dan Honor RT dan RW.
c.
Pengadaan Barang dan jasa
d. Pengadaan
ATK, inventaris Kantor Desa dll.
e.
Biaya operasional Pemerintah
Desa
f. Biaya seragam Kades dan Perangkat Desa
g. Meliputi biaya rapat dan perjalanan Dinas
h.
Pembangunan sarana dan
prasarana, dll
Semuanya diatur dalam APBDes
5.3. Kebijakan Umum Anggaran
Pemerintah Desa
bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas anggaran yang dibutuhkan
selama setahun anggaran dengan menggunakan tolak ukur pada tahun-tahun
sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APBDes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar