Rabu, 24 Juni 2015

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA



ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA


5.1. Arah Pengelolaan Pendapatan Asli Desa

§  Pendapatan Desa bersumber, pungutan retribusi jalan desa, GOR Desa, Tanah Kas desa dan Dana bantuan dari Pemerintah baik pusat maupun daerah.
§  Pajak  dipungut  oleh Kepala  Dusun dibantu oleh  Perangkat  Desa  sesuai  dengan wilayah   rayonnya  masing - masing   kemudian  dikumpulkan  dan  disetorkan  oleh kolektor PBB ke Bank    terdekat,  ada   kalanya  petugas   dari   Kabupaten datang sendiri sekaligus untuk mengevaluasi.
§  Pendapatan  dari  tanah  Kas  Desa  dan dari  Pemerintah  dikelola  oleh bendahara Desa.

                                    Arah Pengelolaan Belanja Desa

a.       Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa
b.      Tunjangan BPD dan Honor RT dan RW.
c.       Pengadaan Barang dan jasa
d.      Pengadaan  ATK, inventaris Kantor Desa dll.
e.       Biaya operasional Pemerintah Desa
f.       Biaya seragam Kades dan Perangkat Desa
g.      Meliputi biaya rapat dan perjalanan Dinas
h.      Pembangunan sarana dan prasarana, dll
Semuanya diatur dalam APBDes

5.3. Kebijakan Umum Anggaran

Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas anggaran yang dibutuhkan selama setahun anggaran dengan menggunakan tolak ukur pada tahun-tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APBDes.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar