Rabu, 24 Juni 2015

SARANA DAN PRASARANA DESA



SARANA DAN PRASARANA DESA

Tabel 6. Prasarana dan Sarana Desa

No
Jenis Prasarana dan Sarana Desa
Jumlah
Keterangan
1
Kantor Desa
1 unit

2
Gedung SLTA/sederajat
2 unit

3
Gedung SLTP
2 unit

4
Gedung SD
10 unit

5
Gedung MI
2 unit

6
Gedung TK
3 unit

7
Masjid
31 unit

8
Musholla
9 unit

9
Pasar Desa
1 unit

10
Polindes
unit

11
Panti PKK
unit

12
Poskamling
24 unit

13
Jembatan
2 unit

14
Gedung TPQ
unit


Dari tabel tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Sarana pendidikan di Desa Jayamekar sudah semakin memadai hal ini terbukti dengan adanya semua jenjang sarana pendidikan baik tingkat dasar maupun atas.
2.      Siswa / anak didik yang jumlahnya cukup banyak sudah terakomodasi di SLTP dan SLTA terdekat.
3.      Hadirnya Pasar Desa dapat sedikit memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat yang biasanya mereka datang ke pasar tradisional yang ada di kecamatan Padalarang
4.      Secara umum prasarana dan sarana yang ada di Desa sudah cukup lengkap untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang berjumlah kurang lebih 15,948 jiwa.


Tabel 7. Pemerintahan Umum

No
Uraian
Keberadaan
Keterangan
Ada
Tidak
1
Pelayanan kependudukan
Ada


2
Pemakaman
Ada


3
Perijinan
Ada


4
Pasar tradisional
Ada


5
Ketentraman dan tibum
ada



Dari tabel tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Pelayanan kependudukan dilaksanakan setiap hari jam kerja kadang kala ada juga penduduk yang datang pada sore atau malam hari, hal ini bisa dimaklumi karena mayoritas penduduk adalah petani atau buruh tani sehingga kesibukan bekerja seharian. Pemahaman mengenai jam kerja kantor masih kurang.
2.      Ada beberapa lokasi pemakaman di Desa Jayamekar bahkan hampir 50% RW memiliki lahan pemakaman sendiri.
3.       Tidak ada tim khusus yang menangani hal ini. Prosesi pemakaman dipimpin oleh ulama setempat dan dilaksanakan secara gotong royong oleh warga.
4.      Perijinan diantaranya adalah ijin keramaian dan ijin tinggal.
5.      Ijin keramaian diwajibkan bagi kegiatan yang bisa mendatangkan massa dalam jumlah banyak. Misalnya hiburan rakyat,. Ijin ini selain ke pemerintah Desa juga diteruskan ke MUSPIKA.
6.      Ijin tinggal diberlakukan kepada warga asing yang bertamu lebih dari 24 jam atau menginap terutama jika bukan keluarga dekat dengan warga setempat.
7.      Pasar tradisional dimana warga biasa datang ke pasar tradisional yang ada di Kecamatan Padalarang
8.      Satuan linmas memiliki anggota sebanyak 20 personel aktif dan siap sewaktu-waktu jika ada kegiatan yang bersifat lokal atau skala kecil. Untuk pengamanan skala sedang dan besar linmas dibantu dari POLSEK dan KORAMIL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar