Rabu, 24 Juni 2015

DRAFT, PERATURAN DESA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANGAUBAN



PERATURAN DESA PANGAUBAN

NOMOR  01   TAHUN   2015

 

T  E  N  T  A  N  G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANGAUBAN

KECAMATAN KATAPANG KABUPATEN BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PANGAUBAN
Menimbang

:
a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan ketentuan Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan desa;


b.
bahwa sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi desa adalah desa berhak mengatur dan mengurus keuangannya sendiri yang sumbernya dapat berasal dari Bantuan Pemerintah Propinsi, Bantuan Pemerintah Kabupaten dan Pendapatan Asli Desa yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, serta dalam rangka menunjang pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, perlu menetapkan Peraturan Desa Pangauban Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pangauban Kecamatan Katapang Tahun Anggaran 2015.

Mengingat

:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah–daerah kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);


2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4844) ;






4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;


5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);


6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;


9
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;


11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;


12.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);


13.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 24);


14.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D);


15.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D);


16.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten yang Pengaturannya Diserahkan kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 10);





17.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);


18.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung tahun 2007 Nomor 12);


19.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13);


20.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 10);


21.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung Tahun 2010;


22.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 40 );


23.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Program Penguatan Pembangunan Perdesaan Untuk Pemantapan Lembaga dan Infrastruktur Desa (PLID) (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 44 );


24.
Keputusan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati kepada Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60);















Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANGAUBAN
dan
KEPALA DESA PANGAUBAN

M E M U T U S K A N  :

Menetapkan

:

PERATURAN DESA PANGAUBAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANGAUABAN KECAMATAN KATAPANG KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2015


BAB I


KETENTUAN UMUM

 

Pasal   1


Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ;
  2. Daerah adalah Kabupaten Bandung;
  3. Pemerintahan Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
  4. Bupati adalah Bupati Bandung;
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung;
  6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
  9. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri dari Sekretariat Desa (Kaur Keuangan dan Kaur Umum) dan pelaksana teknis lapangan (Kepala Seksi Trantib, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Kepala Seksi Kesra dan Pembangunan) serta unsur kewilayahan (Kepala Dusun);
  10. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat ;
  11. Badan Permusyawaratan Desa, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
  12. Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam meberdayakan masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
  13. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa ;
  14. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
  15. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
  16. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
  17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  18. Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai ;
  19. Penerimaan desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
  20. Pengeluaran Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;
  21. Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;
  22. Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
  23. Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja desa ;
  24. Sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan ;
  25. Aset desa adalah semua harta kekayaan milik desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud ;
  26. Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
  27. Piutang Desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
  28. Pinjaman desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
  29. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
  30. Surplus adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja desa;
  31. Defisit adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran belanja desa;
  32. Anggaran belanja tidak terduga adalah anggaran yang tidak direncanakan dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana social atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan desa ;
  33. Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
  34. Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarakan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
  35. Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada aparat pemerintahan desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan ;
  36. Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa kepada kelompok masyarakat / perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya ;
  37. Bantuan keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam rangka pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan.
  38. Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup ;
  39. Belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian / pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan / atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan desa ;
  40. Belanja modal adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian / pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya ;
  41. Bantuan sosial adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan / atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
  42. Belanja subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan / lembaga tertentu agar harga jual produksi / jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak ;
  43. Dana cadangan adalah belanja guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa.   
  44. BAB II
    STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

    Pasal 2

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pangauban Tahun Agggaran 2015 sebagai berikut :
    1.   Pendapatan Desa Pangauban
    Rp
    996.636.300,00
    2.   Belanja Desa Pangauban
    Rp
    996.636.300,00
                                 Surplus / (Defisit)
    Rp
    Nihil
    3.   Pembiayaan Desa Pangauban
    Tahun 2015
    a.    Penerimaan ………………………………………...
    Rp
    996.636.300,00
    b.   Pengeluaran ………………………………………..
    Rp
    996.636.300,00
                              Pembiayaan netto ………………………
    Rp
    Nihil
           Sisa lebih pembiayaan Anggaran tahun  2015


           Berkenaan
    Rp
    Nihil

    Pasal 3

    (1)  Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 angka 1 diatas,
           terdiri dari :
    a.      Pendapatan Asli Desa (PADesa) Pangauban
    Rp
    9,400,000.00

    b.     Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)
          Pangauban
    Rp
    767.945.300,00

    c.      Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi ....
    Rp
    15,000,000.00

    d.     Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten
    Rp


    e.      Hibah ..............................................................
    Rp
    0

    f.       Sumbangan Pihak Ketiga    ............................
    Rp
    4,700,000.00







    (2)  Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini,  terdiri dari jenis pendapatan :
    a.      Hasil Usaha Desa/ Bumdes ...........................
    Rp
    ....................  ,-

    b.     Dari pengelolaan Pasar Desa Pangauban
    Rp
    ....................  ,-

    c.      Hasil pengelolaan tanah kas desa ....................
    Rp
    7,350,000.00

    d.     Urunan / Pungutan Desa  ..............................
    Rp
    ....................  ,-

    e.      Dari pengelolaan bangunan desa ....................
    Rp
    ....................  ,-

    f.       Lain-lain kekayaan milik desa (BPAB) ..............
    Rp
    ....................  ,-

    g.      Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat ......
    Rp
    6,915,000.00

    h.     Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah …....
    Rp
    ....................  ,-


    Pasal 4

    (1)  Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 angka 2 diatas, terdiri dari :
    a.   Belanja Langsung sejumlah ..........................
    Rp
    246,165,015.00
    b.   Belanja tidak langsung sejumlah ...................
    Rp
    478,942,621.00



    (2)  Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini, terdiri dari:
    a.   Belanja Pegawai ................................................
    Rp
    74,606,215.00
    b.   Belanja Barang dan Jasa...................................
    Rp
    98,300,400.00
    c.    Belanja Modal ...................................................
    Rp
    77,258,400.00
    d.   Belanja sarana produksi …………………......…….
    Rp
    ....................  ,-



    (3)  Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini, terdiri dari:
    a.   Belanja Pegawai ( Perangkat Desa dan BPD ) .......
    Rp
    137,738,215.00
    b.   Belanja bantuan kesekretariatan kelembagaan desa
    Rp
    145,550,565.00
    c.    Belanja Hibah (Pembatasan Hibah) ....................
    Rp
    ...................  ,-
    d.   Belanja bantuan sosial ……............…………………
    Rp
    19,345,900.00
    e.    Belanja Bantuan Keuangan .................................
    Rp
    65,000,000.00
    f.     Belanja Tak Terduga ..........................................
    Rp
    111,307,941.00
    Pasal 5
    (1)  Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 angka 3, terdiri dari:
    a.   Penerimaan Pembiayaan .....................................
    Rp
    725,107,636.00
    b.   Pengeluaran Pembiayaan ...................................
    Rp
    725,107,636.00
    (2)  Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini mencakup :
    a.   Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) th sebelumnya
    Rp
    Nihil
    b.   Pencairan dana Cadangan ..................................
    Rp
    ....................  ,-
    c.    Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.....
    Rp
    ....................  ,-
    d.     Penerimaan pinjaman .......................................
    Rp
    ....................  ,-
    (3)  Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini  mencakup :
    a.      Pembentukan dana Cadangan ............................
    Rp
    ....................  ,-
    b.     Penyertaan Modal Desa ......................................
    Rp
    ....................  ,-
    c.      Pembayaran Utang ………………………..…............
    Rp
    ....................  ,-







    Pasal 6
    Uraian lebih lanjut dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, 3, 4 dan 5 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

    Pasal 7

    Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa.
        
  45. BAB III
    PENUTUP

    Pasal 8

    Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


    Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.



                           


    KEPALA DESA PANGAUABAN






         ENEP RUSNA SUTIADI




    Diundangkan di  Soreang
    Pada tanggal :                                              

    SEKRETARIS DAERAH
    KABUPATEN BANDUNG





    SOFIAN NATAPRAWIRA
    Pembina Utama Madya
    NIP. 19581229 198603 1 011
     DAFTAR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANGAUBAN, KECAMATAN KATAPANG, KABUPATEN BANDUNG

    LAMPIRAN  I
    : PERATURAN DESA PANGAUBAN



    NOMOR
    : 13 TAHUN 2015



    TANGGAL
    : 13 Juni 2015



    TENTANG
    : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pangauban Tahun Anggaran 2015





    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
    DESA PANGAUBAN KECAMATAN KATAPANG
    TAHUN ANGGARAN 2015










    KODE
    U R A I A N
    TAHUN SEBELUMNYA
    TAHUN BERJALAN
    KET.
    REKENING
    1
    2
    3
    4
    5
    1
    PENDAPATAN



    1.1
    Pendapatan Asli Desa



    1.1.1
    Hasil Usaha Desa
         9,400,000.00
         9,800,000.00

    1.1.1.1
    Penyisihan dari Badan Usaha Milik Desa



    1.1.1.2
    Penyisihan dari UED SP



    1.1.1.3
    Hasil Pengelolaan Kios/Toko yang dimiliki Desa



    1.1.1.4
    Hasil Pengelolaan Jamban Umum



    1.1.1.5
    Dari Koperasi



    1.1.1.5
    Dari Usaha Lumbung Desa













    1.1.2
    Hasil pengelolaan Kekayaan Desa



    1.1.2.1
    Tanah kas desa : *)
    7,350,000.00
    7,350,000.00

    1.1.2.1.1
    Tanah desa



    1.1.2.1.2
    Dst








    1.1.2.2
    Pasar Desa



    1.1.2.3
    Pasar hewan



    1.1.2.4
    Tambatan perahu



    1.1.2.5
    Bangunan desa / Gor Desa



    1.1.2.6
    Objek wisata yg dikelola oleh desa



    1.1.2.7
    Pemandian umum yang dikelola oleh desa



    1.1.2.8
    Sumber mata air



    1.1.2.9
    Lapangan yang dikelola oleh desa



    1.1.2.10
    Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa



    1.1.2.11
    Hasil kerjasama desa



    1.1.2.12
    Hasil sewa kekayaan desa



    1.1.2.13
    Hasil kerjasama pemanfaatan kekayaan desa



    1.1.2.14+A32
    Lain-lain kekayaan milik desa



    1.1.2.15
    Sumbangan Pengusaha dll yang syah








    1.1.3
    Hasil swadaya dan partisipasi



    1.1.3.1
    Pungutan / Urunan desa
          6,915,000.00
         6,915,000.00

    1.1.3.2
    Pungutan Biaya Legalisasi Surat-Surat
          4,147,656.00
        4,147,656.00

    1.1.3.3
    Urunan Kepala Keluarga




    Dari Perusaan
         6,915,000.00
         6,915,000.00

    1.1.4
    Hasil gotong royong
        19,225,000.00
       19,225,000.00

    1.1.4.1
    Tenaga kerja Swadaya dalam pembangunan



    1.1.4.2
    Sumbangan warga (Lahan, Material dll)



    1.1.5
    Lain-lain pendapatan desa yg sah



    1.1.5.1
    Hasil penjualan kekayaan desa yg dipisahkan



    1.1.5.2
    Jasa giro, pendapatan bunga &tuntutan ganti rugi



    1.1.5.3
    Pungutan dari konsumen air bersih (PAM Desa)



    1.1.5.4
    Pungutan dari konsumen listrik desa




    Dst


















    1.2
    Bagi hasil pajak



    1.2.1
    Bagi hasil pajak Kabupaten
       78,450,800.00
    102.501.800,00

    1.2.2
    Bagi hasil PBB



    1.2.3
    ……………….



    1.2.4
    …………………








    1.3
    Bagi hasil Retribusi



    1.3.1
    Bagi hasil Retribusi kabupaten
       15,433,500.00
    11.189.200,00


    Dst



    1.4
    Bagian dana perimbangan Keuangan



    pusat dan daerah

    1.4.1
    ADD untuk publik
     198,637,000.00
    307.445.300,00

    Dst



    1.5
    Bantuan keuangan pemerintah propinsi, Kab/Kota dan Desa lainnya



    1.5.1
    Bantuan keuangan pemerintah



    1.5.1.1
    …………..



    1.5.2
    Bantuan keuangan Pemerintah Propinsi



    1.5.2.1
    Bantuan oprasional Pemerintah Desa
        15,000,000.00
       15,000,000.00
     Provinsi
    1.5.2.2
    Bantuan Infrastruktur dasar pedesaan
    100,000,000.00
    100,000,000.00 
     Provinsi
    1.5.2.3
    Bantuan Program Desa Mandiri dalam perwujudan desa peradaban




    Dst



    1.5.3
    Bantuan keuangan pemerintah Kabupaten



    1.5.3.1
    Tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa (TPAPD) dan Oprasional
    248.400.000,00
    263.400.000,00

    1.5.3.2
    Tunjangan operasional bagi BPD
    72.900.000,00
    72.900.000,00

    1.5.3.3
    Bantuan Program Pembangunan Prasarana Desa (P2D) / Program Penguatan Pembangunan Perdesaan (P4)
         110,000,000.00


    1.5.3.4
    Bantuan Kesekretariatan LPMD
         6,000,000.00
    12.000.000,00

    1.5.3.5
    Bantuan Operasional RT dan RW
      60,600,000.00
    79.500.000,00

    1.5.3.6
    Bantuan Keuangan kepada BUMDES



    1.5.3.7
    Bantuan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP)



    1.5.3.8
    Bantuan kepada Kelompok Tani (UEP)



    1.5.3.9
    Bantuan kepada Lumbung Desa








    1.5.4
    Bantuan keuangan desa lainnya



    1.5.4.1
    Bantuan pelaksanaan Pilkades
    -


    1.5.4.1.1
    Tunjangan Kesehatan Pemdes

    7.500.000,00

    1.5.4.1.2
    Tunjangan Pemdes Sekdes PNS

    25.200.000,00

    1.5.4.2
    Hibah



    1.5.4.3
    Hibah dari Pemerintah




    Hibah Program PNPM
       60,000,000.00
    -

    1.6.2
    Hibah dari Pem Provinsi



    1.6.3
    Hibah dari Pem Kabupaten



    1.6.4
    Hibah dari Badan /Lembaga/Organisasi swasta



    1.6.5
    Hibah dari kelompok Masy./Perorangan



    1.7
    Sumbangan pihak ketiga
         4,200,000.00
        4,700,000.00

    1.7.1
    Sumbangan dari …………….




    ……….




    JUMLAH PENDAPATA
     746,624,336.00
     725,107,636.00






    2
    BELANJA



    2.1
    Belanja langsung



    2.1.1
    Belanja pegawai / Honorarium



    2.1.1.1
    Honor Tim / Panitia dari ADD



    2.1.1.2
    Honor Kepala Desa
          5,198,050.00
         5,899,518.00

    2.1.1.3
    Honor Sekretaris Desa
          3,390,034.00
        4,720,235.00

    2.1.1.4
    Honor Kepala Urusan
          2,712,026.00
         3,244,736.00

    2.1.1.5
    Honor Kepala Seksi
          6,780,065.00
         8,111,840.00

    2.1.1.6
    Honor Kepala Dusun
          3,390,030.00
         3,539,709.00











    2.1.1.7
    Honor Stap Desa dan Bendahara
          2,486,023.00
        3,982,177.00

    2.1.1.8
    Honor /Upah Tim Pelaksana Kegiatan Desa
                    2,580,000.00
             2,580,000.00

    BOP Program Desa mandiri dlm perwujudan desa peradaban

    2.1.1.9
    Honor / Upah Tenaga Kerja (Tukang)
          3,499,000.00
        3,499,000.00
    2.1.1.10
    Honor /Upah Tenaga Kerja (Laden)
          5,124,000.00
        5,124,000.00






    2.1.1.11
    Honor /Upah Tenaga Kerja / Mandor
        27,405,000.00
      27,405,000.00

    2.1.1.12
    Honor tambahan bagi PSM
          1,250,000.00
        1,500,000.00

    2.1.1.13
    Honor tambahan bagi Guru PAUD
             800,000.00
        2,000,000.00

    2.1.1.14
    Honor tambahan bagi Guru TK/Madrasah
         3,000,000.00
        3,000,000.00

    2.1.1.15









    2.1.2
    Belanja barang / jasa :



    2.1.2.1
    Belanja bahan habis pakai
          7,350,000.00



    Belanja Alat Tulis Kantor bagi Pem Desa
          2,511,135.00
         3,277,000.00


    Belanja alat tulis kantor bagi BPD
        13,884,950.00
      16,906,885.00


    Belanja Alat Tulis bagi LPMD
          4,200,000.00
        6,000,000.00


    Belanja alat listrik dan elektronik
          4,565,700.00
         5,959,000.00


    Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya
          1,080,000.00
        2,680,750.00


    Belanja bagi anak tikak mampu
          4,650,000.00
        3,300,000.00


    Belanja Siswa Paket B
          4,500,000.00
         4,400,000.00


    Belanja Bintek Peningkatan SDM aparat
          3,120,000.00
        6,500,000.00


    Belanja Alat peraga (Paud)
          2,034,000.00
        2,322,950.00


    Belanja ATK Program Desa mandiri




    Biaya RAB dan Gambar kegiatan Program Desa Mandiri perwujudan desa peradaban



    2.1.2.2
    Belanja perjalanan dinas




    Belanja perjalanan dinas ke kecamatan




    Beanja perjalanan dinas ke kabupaten




    Belanja perjalan dinas ke provinsi




    Belanja Transportasi BPD
          4,093,680.00
        4,093,680.00


    Belanja perjalanan dinas Program Desa Mandiri dlm perwujudan desa peradaban



    2.1.2.3
    Belanja bahan / material




    Belanja bahan baku bangunan




    Belanja bibit ternak




    Belanja Bibit tanaman



    2.1.2.4
    Belanja Jasa Kantor




    Belanja Listrik
          1,320,000.00
        1,320,000.00


    Belanja Air/Internet
             580,000.00
        2,200,000.00


    Belanja Telepon/multimedia
          2,100,000.00
        2,759,000.00


    Belanja Surat Kabar
             565,700.00
         1,000,000.00






    2.1.2.5
    Belanja Perawatan Kendaraan bermotor
          3,000,000.00
        3,000,000.00


    Belanja service kendaraan




    Belanja Penggantian suku cadang




    Belanja bahan baker/gas/pelumas




    Belanja Surat Tanda Kendaraan Bermotor








    2.1.2.6
    Belanja Kertas HVS
             760,000.00
           760,000.00


    Belanja cetak
          1,500,000.00
        1,500,000.00


    Belanja penggandaan / foto copy
          1,935,135.00
         1,935,135.00


    Belanja Dokumentasi
                       266,000.00
                266,000.00






    2.1.2.7
    Belanja sewa tempat/gedung/rumah/gudang




    Belanja sewa kantor desa




    Belanja sewa gedung




    Belanja sewa tempat rapat / musyawarah




    Belanja sewa kursi meja


















    2.1.2.8
    Belanja makanan dan minuman




    Belanja makanan dan minuman harian

        2,880,000.00


    Belanja makanan dan minuman rapat/musawarah
          2,880,000.00
        2,100,000.00


    Belanja makanan dan minuman musrenbang
          2,900,000.00
        1,900,000.00


    Belanja makanan dan minuman rapat BPD
          2,095,950.00
        2,640,000.00


    Belanja makanan dan minuman tamu




    Belanja makanan dan minuman keg.Lomba Desa




    Belanja makanan dan minuman keg. PHBN
                    3,500,000.00
             6,600,000.00


    Belanja makanan dan minuman keg. Bulan bhakti Gotong Royong
                    7,300,000.00
             8,000,000.00


    Belanja makanan dan minuman kegiatan Program Desa mandiri dlm perwujudan desa peradaban








    2.1.2.9
    Belanja pakaian




    Belanja seragam perangkat desa :




    Seragam hijau linmas (13 x 100.000)
    2.600.000,00
    2.600.000,00


    Seragam PDH (13 x 100.000)
    2.000.000,00
    2.000.000,00


    Seragam Olah raga (13 x 53.846)
    1.980.000,00
    1.980.000,00






    2.1.3.
    Belanja modal



    2.1.3.1
    Belanja modal Tanah




    Belanja modal pengadaan Tanah Kas desa dan biaya sertifikasi
                    8,000,000.00


    2.1.3.2
    Belanja modal jaringan




    Belanja Modal jaringan listrik desa




    Belanja modal jaringan pipa/saluran air bersih



    Paralonisasi di Kp. Malang


    Belanja modal jaringan pemasangan Internet
         1,200,000.00
      2,200,000.00
    2.1.3.3
    Belanja modal pengadaan perlengkapan kantor
                    1,385,000.00
             3,277,000.00


    Belanja modal pengadaan mesin tik




    Belanja modal pengadaan almari (perpustakaan)




    Belanja modal pengadaan filling cabinet

             1,156,000.00


    Belanja perlengkapan Son system

             6,900,000.00


    Belanja papan data desa
                    1,867,000.00
             5,500,000.00


    Belanja register desa (Adm Desa)




    Belanja pendataan profil desa dan R1.KS
                    1,507,000.00
             2,725,400.00






    2.1.3.4
    Belanja modal pengadaan Komputer




    Belanja modal pengadaan Computer / PC
                    7,500,000.00
           10,000,000.00


    Belanja modal pengadaan Computer Note book




    Belanja modal pengadaan Printer




    Belanja modal pengadaan Scanner




    Belanja modal Infocus




    Belanja modal Monitor LCD (2 unit x 2.375.000)








    2.1.3.5
    Belanja modal pengadaan Meubelair




    Belanja modal pengadaan meja kerja




    Belanja modal pengadaan meja rapat




    Belanja modal pengadaan kursi putar




    Belanja modal pengadaan kursi rapat

    ,500,000.00


    Belanja modal pengadaan kursi sofa




    Belanja modal Air Conditioning (AC)



    2.1.3.6
    Belanja modal prasarana pemerintahan




    Pembangunan Gazebo
        20,000,000.00



    Pembangunan pagar desa
        10,000,000.00



    Pembangunan / rehab Aula / Gor




    Pembangunan /kantor kelembagaan lainnya/ rehab balai/kantor RW/RT




    Pembangunan /rehab ruangan BUMDES




    Pembangunan /rehab ruangan Lumbung Desa




    ……………….








    2.1.3.7
    Belanja modal  prasarana perhubungan




    Penetrasi jalan




    lanjutan Pengaspalan jalan Rw 05
        40,000,000.00



    Pemeliharaan/perawatan jalan desa




    Pembangunan/pemeluran jalan gang
        13,500,000.00
        4,500,000.00


    lanjutan Rehab Degung LPMD
        60,000,000.00



    Pemb. Rabat beton dan gorong-gorong
       20,000,000.00
      19,000,000.00

    2.1.3.8
    Belanja Modal sarana produksi




    Pemb. /pemeliharaan irigasi desa/sederhana




    Pembangunan saluran air
       12,000,000.00
      10,500,000.00


    Pengadaan/ pemb bak penampung air bersih




    Pembangunan kirmir
       55,000,000.00



    Pembangunan tembok penahan tanah (TPT)




    Pembangunan bak penampungan sampah




    Pengadaan  tempat sampah




    Pengadaan kendaraan /roda pengangkut sampah

        9,000,000.00


    Pembangunan MCK/Jamban umum




    Penataan dan pembangunan sarana prasarana Tempat Wisata




    Penataan dan pembangunan sarana prasarana Tempat Wisata Situs mata air



    2.1.3.9
    Belanja Modal prasarana pemasaran




    Pembangunan pasar desa




    Pembangunan kios desa+B243




    Pembangunan kantin desa



    2.2
    Belanja Tidak Langsung



    2.2.1
    Belanja pegawai / penghasilan tetap dari TPAPD




    Penghasilan tetap Kepala Desa
       15,000,000.00
      15,000,000.00


    Penghasilan tetap Sekretaris Desa Non PNS




    Penghasilan tetap Kepala Urusan umum
          6,180,000.00
        6,180,000.00


    Penghasilan tetap Kepala Urusan keuangan
         6,360,000.00
           6,36000.00


    Penghasilan tetap Kepala Seksi Pemerintahan
          6,600,000.00
         6,600,000.00


    Penghasilan tetap Kepala Seksi Trantib
          6,600,000.00
        6,600,000.00


    Penghasilan tetap Kepala Seksi Ekonomi
         6,600,000.00
         6,600,000.00


    Penghasilan tetap Kepala Seksi Kesra .
         6,600,000.00
        6,600,000.00


    Penghasilan tetap Kepala Seksi Pemb.
         6,600,000.00
        6,600,000.00


    Penghasilan tetap Kepala Dusun I
          4,800,000.00
        4,800,000.00


    Penghasilan tetap Kepala Dusun II
          4,800,000.00
         4,800,000.00


    Penghasilan tetap Kepala Dusun III
          4,800,000.00
        4,800,000.00


    Penghasilan tetap Staf Desa
          3,900,000.00
        3,900,000.00


    Bendahara Desa

    5,400,000.00

    2.2.2
    Tunjangan bagi Perangkat Desa dari PAD Desa




    Tunjangan Kepala Desa
         5,198,050.00
        5,899,518.90


    Tunjangan Sekretaris Desa
          3,390,034.00
        4,720,235.60


    Tunjangan Kepala Urusan
         2,712,026.00
        3,244,735.40


    Tunjangan Kepala Seksi
          6,780,065.00
         8,111,838.50


    Tunjangan Kepala Dusun
          3,390,030.00
        3,539,711.34


    Tunjangan Stap Desa
          1,130,010.00
        2,359,807.56


    Tunjangan Bendahara Desa
          1,356,013.00
        1,622,367.70

    2.2.3
    Tambahan penghasilan perangkat desa dari Prov.




    Tambahan penghasilan Kepala Desa
         2,250,000.00
        2,250,000.00


    Tambahan penghasilan Sekretaris Desa




    Tambahan penghasilan Kepala Urusan
          1,950,000.00
       1,950,000.00


    Tambahan penghasilan Kepala Seksi
         4,875,000.00
        4,875,000.00


    Tambahan penghasilan Kepala Dusun
         1,800,000.00
         1,800,000.00


    Tambahan penghasilan Staf
            600,000.00
           600,000.00


    Perjalanan Dinas Sekdes
            525,000.00
            525,000.00

    2.2.4
    Tunjangan  BPD dari TOBPD




    Tunjangan  Ketua BPD
         4,800,000.00
        4,800,000.00


    Tunjangan  Wakil Ketua BPD
         3,600,000.00
        3,600,000.00


    Tunjangan Sekretaris BPD
         3,600,000.00
         3,600,000.00












    Tunjangan Anggota BPD
        21,600,000.00
       21,600,000.00


    Tunjangan Transportasi BPD
          4,093,680.00
        4,093,680.00


    Tunjangan BPD dari ADPD
        15,979,950.00
      20,856,885.00






    2.2.1.1
    Bantuan kesekretariatan LPMD
         4,200,000.00
        6,000,000.00

    2.2.1.2
    Bantuan Operasional RT dan RW
        41,880,000.00
       60,600,000.00

    2.2.1.3
    Bantuan kepada Kelompok Tani (LUEP)



    2.2.1.4
    Bantuan kepada Linmas
       14,400,000.00
       14,400,000.00

    2.2.1.5
    Bantuan kepada TP PKK dan Penataan Posyandu
       10,000,000.00
       18,000,000.00

    2.2.1.6
    Bantuan stimulant ke Tkt RW








    2.2.3
    Belanja hibah



    2.2.3.1
     ……








    2.2.4
    Belanja bantuan sosial :



    2.2.4.1
    Pendidikan anak usia dini / alat peraga
         2,034,000.00
         2,322,950.00

    2.2.4.2
    Bantuan stimulant kepada guru honor
             800,000.00
        2,000,000.00

    2.2.4.3
    Bantuan stimulant untuk kegiatan sosial (Gakin)
         2,600,000.00
         2,022,950.00

    2.2.4.4
    Bantuan stimulant kepada Madrasah
         3,000,000.00
         3,000,000.00

    2.2.4.5
    Bantuan perbaikan RTLH
         8,000,000.00
      10,000,000.00






    2.2.5
    Belanja bantuan keuangan



    2.2.5.1
    Belanja bantuan keuangan kepada Bumdes

       65,000,000.00

    2.2.5.2
    Bantuan pelaksanaan kegiatan Pilkades
       59,650,000.00







    2.2.6
    Belanja tak terduga
         9,400,000.00
      95,582,941.00

    2.2.6.1
    Keadaan darurat
          6,915,000.00
        6,915,000.00

    2.2.6.2
    Bencana alam
          8,810,000.00
         8,810,000.00

    2.2.6.3
    …..




    JUMLAH BELANJA
      742,424,336.00
     725,107,636.00






    3
    PEMBIAYAAN



    3.1
    Penerimaan pembiayaan
      742,424,336.00
     725,107,636.00

    3.1.1
    Sisa lebih perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya



    3.1.2
    Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan



    3.1.3
    Penerimaan pinjaman








    3.2
    Pengeluaran pembiayaan



    3.2.1
    Pembentukan dana cadangan



    3.2.2
    Penyertaan modal desa



    3.2.3
    Pembayaran hutang




    JUMLAH PEMBIAYAAN
     742,424,336.00
     725,107,636.00













    Bandung, 13 Juni  2015


    KEPALA DESA PANGAUABAN






















    ENEP RUSNA SUTIADI.

1 komentar:

  1. No Deposit Slots | The Best Online Casinos With Free No Deposit
    Free No Deposit Bonus — The Best Online Casinos With Free No Deposit Slots · 1. Red 샌즈카지노 Dog Casino – $10 No 카지노사이트 Deposit Bonus · 2. หาเงินออนไลน์ Ignition – $10 No Deposit Bonus · 3.

    BalasHapus