PERATURAN DESA PANGAUBAN
NOMOR 01
TAHUN 2015
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANGAUBAN
KECAMATAN
KATAPANG KABUPATEN BANDUNG
TAHUN
ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PANGAUBAN
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa dan ketentuan Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung, bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan desa,
belanja desa dan pembiayaan yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan
desa;
|
|
|
b.
|
bahwa
sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi desa adalah desa berhak
mengatur dan mengurus keuangannya sendiri yang sumbernya dapat berasal dari
Bantuan Pemerintah Propinsi, Bantuan Pemerintah Kabupaten dan Pendapatan Asli
Desa yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
|
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, serta dalam
rangka menunjang pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
desa, perlu menetapkan Peraturan Desa Pangauban Tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Pangauban Kecamatan Katapang Tahun Anggaran 2015.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan
Propinsi Jawa Barat ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950), Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah–daerah kabupaten Dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1968 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Nomor 4844) ;
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
|
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587) ;
|
|
|
9
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
|
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang
Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten
Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
|
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten
Bandung ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 24);
|
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006
Nomor 7 Seri D);
|
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D);
|
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintah Kabupaten yang Pengaturannya Diserahkan kepada Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 10);
|
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);
|
|
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung tahun 2007 Nomor
12);
|
|
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13);
|
|
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2008 Nomor 10);
|
|
|
21.
|
Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2008 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bandung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung
Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten
Bandung Tahun 2010;
|
|
|
22.
|
Peraturan Bupati Bandung Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2012 Nomor 40 );
|
|
|
23.
|
Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengelolaan Program Penguatan Pembangunan Perdesaan Untuk Pemantapan Lembaga
dan Infrastruktur Desa (PLID) (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012
Nomor 44 );
|
|
|
24.
|
Keputusan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati kepada Camat dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60);
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PANGAUBAN
dan
KEPALA DESA PANGAUBAN
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA PANGAUBAN
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANGAUABAN KECAMATAN KATAPANG
KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2015
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ;
- Daerah adalah Kabupaten Bandung;
- Pemerintahan Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
- Bupati adalah Bupati Bandung;
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung;
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
- Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri dari Sekretariat Desa (Kaur Keuangan dan Kaur Umum) dan pelaksana teknis lapangan (Kepala Seksi Trantib, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Kepala Seksi Kesra dan Pembangunan) serta unsur kewilayahan (Kepala Dusun);
- Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat ;
- Badan Permusyawaratan Desa, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
- Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam meberdayakan masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
- Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa ;
- Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
- Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
- Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
- Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai ;
- Penerimaan desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
- Pengeluaran Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;
- Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;
- Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
- Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja desa ;
- Sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan ;
- Aset desa adalah semua harta kekayaan milik desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud ;
- Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
- Piutang Desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
- Pinjaman desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
- Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
- Surplus adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja desa;
- Defisit adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran belanja desa;
- Anggaran belanja tidak terduga adalah anggaran yang tidak direncanakan dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana social atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan desa ;
- Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
- Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarakan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
- Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada aparat pemerintahan desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan ;
- Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa kepada kelompok masyarakat / perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya ;
- Bantuan keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam rangka pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan.
- Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup ;
- Belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian / pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan / atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan desa ;
- Belanja modal adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian / pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya ;
- Bantuan sosial adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan / atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
- Belanja subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan / lembaga tertentu agar harga jual produksi / jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak ;
- Dana cadangan adalah belanja guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa.
-
BAB IISTRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESAPasal 2Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pangauban Tahun Agggaran 2015 sebagai berikut :1. Pendapatan Desa PangaubanRp996.636.300,002. Belanja Desa PangaubanRp996.636.300,00Surplus / (Defisit)RpNihil3. Pembiayaan Desa PangaubanTahun 2015a. Penerimaan ………………………………………...Rp996.636.300,00b. Pengeluaran ………………………………………..Rp996.636.300,00Pembiayaan netto ………………………RpNihilSisa lebih pembiayaan Anggaran tahun 2015BerkenaanRpNihilPasal 3(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 angka 1 diatas,terdiri dari :a. Pendapatan Asli Desa (PADesa) PangaubanRp9,400,000.00b. Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)PangaubanRp767.945.300,00c. Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi ....Rp15,000,000.00d. Bantuan Keuangan dari Pemerintah KabupatenRpe. Hibah ..............................................................Rp0f. Sumbangan Pihak Ketiga ............................Rp4,700,000.00(2) Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini, terdiri dari jenis pendapatan :a. Hasil Usaha Desa/ Bumdes ...........................Rp.................... ,-b. Dari pengelolaan Pasar Desa PangaubanRp.................... ,-c. Hasil pengelolaan tanah kas desa ....................Rp7,350,000.00d. Urunan / Pungutan Desa ..............................Rp.................... ,-e. Dari pengelolaan bangunan desa ....................Rp.................... ,-f. Lain-lain kekayaan milik desa (BPAB) ..............Rp.................... ,-g. Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat ......Rp6,915,000.00h. Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah …....Rp.................... ,-Pasal 4(1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 angka 2 diatas, terdiri dari :a. Belanja Langsung sejumlah ..........................Rp246,165,015.00b. Belanja tidak langsung sejumlah ...................Rp478,942,621.00(2) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini, terdiri dari:a. Belanja Pegawai ................................................Rp74,606,215.00b. Belanja Barang dan Jasa...................................Rp98,300,400.00c. Belanja Modal ...................................................Rp77,258,400.00d. Belanja sarana produksi …………………......…….Rp.................... ,-(3) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini, terdiri dari:a. Belanja Pegawai ( Perangkat Desa dan BPD ) .......Rp137,738,215.00b. Belanja bantuan kesekretariatan kelembagaan desaRp145,550,565.00c. Belanja Hibah (Pembatasan Hibah) ....................Rp................... ,-d. Belanja bantuan sosial ……............…………………Rp19,345,900.00e. Belanja Bantuan Keuangan .................................Rp65,000,000.00f. Belanja Tak Terduga ..........................................Rp111,307,941.00Pasal 5(1) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 angka 3, terdiri dari:a. Penerimaan Pembiayaan .....................................Rp725,107,636.00b. Pengeluaran Pembiayaan ...................................Rp725,107,636.00(2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini mencakup :a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) th sebelumnyaRpNihilb. Pencairan dana Cadangan ..................................Rp.................... ,-c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.....Rp.................... ,-d. Penerimaan pinjaman .......................................Rp.................... ,-(3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini mencakup :a. Pembentukan dana Cadangan ............................Rp.................... ,-b. Penyertaan Modal Desa ......................................Rp.................... ,-c. Pembayaran Utang ………………………..…............Rp.................... ,-Pasal 6Uraian lebih lanjut dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, 3, 4 dan 5 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.Pasal 7Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa.
-
BAB IIIPENUTUPPasal 8Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.
KEPALA DESA PANGAUABAN
ENEP RUSNA SUTIADI
No Deposit Slots | The Best Online Casinos With Free No Deposit
BalasHapusFree No Deposit Bonus — The Best Online Casinos With Free No Deposit Slots · 1. Red 샌즈카지노 Dog Casino – $10 No 카지노사이트 Deposit Bonus · 2. หาเงินออนไลน์ Ignition – $10 No Deposit Bonus · 3.